get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Tito Minta Kepala Daerah di Sulsel Kompak Jaga Stabilitas Keamanan

Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 30 November 2021 - 01:40:00 WITA
Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. (Foto: Sindo)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar juga memberikan vonis tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI Senin (29/11/2021) malam.

Dalam amar putusan, Ibrahim Palino juga mengungkapkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan vonis untuk mantan Bupati Bantaeng itu.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman Nurdin Abdullah yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan progam pemerintah.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut