get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa 4 Mobil di Kantor Gubernur Sulsel 

Miris, Jalan Masuk ke Rumah Pasangan Lansia Ditutupi Tetangga dengan Tembok Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:54:00 WITA
Miris, Jalan Masuk ke Rumah Pasangan Lansia Ditutupi Tetangga dengan Tembok Tinggi
Tembok tinggi yang dibangun sehingga menutupi akses masuk ke rumah pasangan lansia di Jalan Hertasning Raya, Makassar, Sulsel, Kamis (20/8/2020). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id – Sungguh malang nasib yang menimpa pasangan lanjut usia (lansia), Hamzah Daeng Lallo (68) dan Daeng Tanang (77). Akses jalan masuk ke rumah pasutri ini di Jalan Hertasning Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup paksa tetangganya dengan pagar tembok setinggi 4 meter lebih.

Penutupan tersebut dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan pihak penggugat atas dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi akses masuk ke rumahnya. Akibat penutupan ini, rumah seluas 8,5 kali 15 meter itu tidak bisa lagi dihuni kakek dan nenek itu bersama anak dan keluarganya. Mereka tidak lagi punya akses masuk karena sudah ditutupi dengan tembok tinggi.

Keluarga sampai saat ini tidak terima dengan pembangunan tembok tersebut. Apalagi, ukurannya dinilai jauh melebihi dari putusan pengadilan. “Dia sudah menang di pengadilan. Yang anehnya tanah katanya 3 kali 5 meter, tapi kenapa jalan ditutup semua ke rumah kami yang ukurannya 8,5 kali 15 meter. Seharusnya kami masih punya jalan,” kata anak pemilik rumah, Megawati, Kamis (20/8/2020).

Megawati juga mempertanyakan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hingga belum mereka terima secara tertulis. Keluarga tidak pernah menerima surat resmi mengenai eksekusi tanah tersebut dan tidak ada petugas pengadilan yang melakukan pengukuran.

“Kami tidak ada menerima surat putusan dari PN Makassar. Yang dia punya itu surat putusan tahun lalu. Tidak ada juga penyampaian tertulis dari Pengadilan bahwa akan dilakukan eksekusi full. Tanah akses jalan kami ini ditutup sendiri oleh kemenakannya. Ya kami terima dia menang di pengadilan, tapi caranya salah,” katanya.

Pihak keluarga pun mengaku tidak menyangka jika tetangganya akan tega menutup akses jalan masuk ke rumah itu. Pasalnya, tanah seluas 3 kali 5 meter di depan rumahnya selama ini diketahui tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan merupakan jalan fasilitas umum.

“Itu kan jalanan yang akses kami, miliknya pemerintah. Itu kalau dibuka got besar. Seharusnya bukan kami yang digugat,” ujar Megawati.

Pihak keluarga berharap ada upaya mediasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk mencari solusi agar akses jalan masuk ke rumah itu dibuka kembali. Namun sampai saat ini, upaya mediasi yang diharapkan pihak keluarga dengan pendiri tembok belum dilakukan pihak kelurahan selaku perwakilan Pemkot Makassar.

Kini, rumah yang dihuni pasangan lansia bersama anak dan keluarganya selama puluhan tahun silam tak lagi bisa ditinggali lantaran sudah dihalangi tembok yang dibangun sejak pekan lalu. “Lumayan banyak yang tinggal di sini, kadang bisa 6, 8 sampai 10 orang. Tapi sekarang kami tidak bisa tinggal di sini,” katanya.

Sementara itu, pemilik tanah, Rahmat mengatakan, penutupan dan pendirian tembok dilakukan setelah ada putusan dari PN Makassar atas kepemilikan tanah seluas 3 kali 5 meter. Tanah yang selama ini menjadi akses masuk tetangga ke rumah, miliknya.

“Tidak ada pemaksaan istilahnya, tapi kenyataan, kan sudah putusan. Namanya sudah putusan, maka saya bertolak pada putusan karena saya ada kepemilikan tanah. Saya juga punya sertifikat tanah ini,” kata Rahmat.

Rahmat juga mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemilik rumah yang dihadiri perwakilan pemerintah setempat seperti RT RW. Pemilik rumah sepakat segera mencari akses jalan lain lantaran jalan tersebut sifatnya hanya sementara. Namun, kesepakatan itu tidak juga dilakukan.

“Saya selama ini merasakan teraniaya betul saya rasanya bertetangga. Kami sudah berikan solusi yang terbaik, pernah eksekusi, saya berikan lagi fasilitas untuk keluar masuknya tapi malah menjadi-jadi, saya dilaporkan balik lagi bahwa tidak pernah menjual,” kata Rahmat.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut