get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

Mantan Kasatpol PP Makassar Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal Dunia

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:53:00 WITA
Mantan Kasatpol PP Makassar Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal Dunia
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terdakwa perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar meninggal dunia di rumah sakit. (foto: ilustrasi meninggal/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terdakwa perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang meninggal dunia. Asnan meninggal di rumah sakit Bhayangkara, Minggu (18/12/2022) pagi.

Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Zuhur Daeng Ranca membenarkan bahwa Iqbal Asnan meninggal dunia.

"Informasi yang diterima dari istrinya. Meninggal sekitar pukul 05.30 Wita di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit," katanya, Minggu.
 
Saat ini jenazah almarhum sudah dibawa keluarga ke rumah duka. Mengenai sakit apa yang diderita almarhum, Zuhur tidak mengetahuinya, namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Sebelum meninggal, almarhum sempat menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang terkait cinta segitiga, hubungan asmara dengan salah seorang perempuan berinisial R bertugas di Dinas Perhubungan Makassar.

Selain terlibat kasus pembunuhan, Iqbal Asnan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satpol PP sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut