Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000
Jumat, 17 Juli 2020 - 12:05:00 WITA
Dia minta warga mulai sekarang dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
"Kami harapkan warga disiplin. Jangan salahkan pemerintah yang menindak tegas setelah ada perda," ujarnya.
Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Apalagi daerah tersebut berbatasan dengan Kota Makassar, episentrum penularan virus corona.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal