Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000
GOWA, iNews.id - Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp150.000. Aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2020 mendatang.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, akan ada dua sanksi bagi mereka yang melanggar. Yakni sanksi denda dan sosial. Untuk denda, nilainya mulai dari Rp150.000 - Rp250.000.
"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2020).
Sanksi sosial ini berupa membersihkan sampah di taman, selokan, lapangan atau bisa juga membantu kinerja gugus tugas Covid-19 selama tiga hari berturut-turut.
Khusus bagi pelaku usaha, kata dia, akan ada sanksi bertingkat. Mulai dari penutupan usaha selama satu bulan, hingga permanen. Namun akan ada proses pemberian sanksi secara bertahap.
"Aturan ini mulai berlaku akhir Agustus nanti. Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang didorong di tingkat pansus DPRD," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal