Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
“Berdasarkan instruksi diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” bunyi instruksi kelima.
Editor: Faieq Hidayat