get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri: Belum Tahu Saya Cek Dulu

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Kamis, 19 November 2020 - 11:02:00 WITA
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto Antara).

JAKARTA, inews.id - Pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa poin dalam instruksi ini.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan yaitu 18 November 2020. Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah yaitu:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut