Kronologi Polisi Tangkap Mahasiswa Makassar yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku yakni berinisial FA, merupakan salah satu mahasiswa di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana membenarkan adanya penangkapan itu.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Batua Tiga, Kecamatan Manggala.
Penangkapan itu, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat untuk mengosumsi sabu.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 97,9 gram. Pelaku ini sebagai pengedar dan statusnya sebagai mahasiswa," katanya, Senin (5/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sambung Komang, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap.
"Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul sabu yang dimiliki oleh pelaku ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor: Candra Setia Budi