get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Gelas Tumpah, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras

Kronologi Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras

Minggu, 08 Juni 2025 - 11:30:00 WITA
Kronologi Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras
Ilustrasi pemuda di Makassar tewass ditusuk teman saat pesta minuman keras. (Foto: Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman. Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam lain, termasuk anak panah (busur), yang diduga disimpan oleh kelompok pemuda yang ikut dalam pesta miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut