get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah

Kronologi Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Kesal Pesanan Dibatalkan

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:13:00 WITA
Kronologi Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Kesal Pesanan Dibatalkan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan pemilik olshop kepada pembelinya. (Foto:Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pemilik online shop (Olshop) baju bekas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD (28) bersama rekannya NR (20) mengeroyok pembelinya DH (26). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Timah Satu, Kecamatan Rappocini.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan pelaku.

Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban memesan baju bekas di olshop milik pelaku AD. Saat barang hendak dikirim, korban tiba-tiba membatalkannya dan meminta uangnya untuk dikembalikan.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban hingga tejadilah pengeroyokan itu. Saat menggeroyok korban, AD dibantu rekannya NR.

"AD menendang perut dan memukul dengan tangan kanan mengenai jidat korban. Sementara rekannya NR memegangi tangan korban hingga AD dengan leluasa memukulinya," katanya. 

Akibat peristiwa itu, kata dia, korban mengalami luka lebam di bagian kepala hingga tangannya.

Dia mengatakan, motif pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku.

"Korban memesan baju bekas, terlapor membuka olshop. Namun saat sudah dikirim barang, korban membatalkan pembelian," ungkapnya. 

Setelah kejadian itu dan videonya viral, kedua pelaku yakni AD dan NR menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam. 

Saat ini, keduanya masih diperiksa petugas. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut