Aksi pengeroyokan yang dialami korban sempat terekam
Closed Circuit Television (CCTV).
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kendari Barat, Senin pagi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga
Santri di Bangkalan Tewas Dikeroyok Para Senior, Polisi Periksa 18 Saksi
Editor: Candra Setia Budi