KPK: Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Kemudian Direktur PT APB Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Editor: Donald Karouw