Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat
MAKASSAR, iNews.id - Camat se-Kota Makassar kompak tidak lagi menarik retribusi sampah dari warga. Sebab selama ini belum ada aturan yang kuat soal penarikan uang untuk keperluan penanganan sampah.
Camat Rappocini, Hamri Hayya mengatakan, penarikan retribusi yang dilakukan pemerintah kecamatan sebetulnya tidak bisa dibenarkan. Karena aturan penunjangnya hanya peraturan wali kota, padahal semestinya bisa setingkat peraturan daerah (perda).
"Kami minta untuk segera dibuat perda, sebagai dasar menarik retribusi di masyarakat," kata Hamri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Camat Mariso, Harun Rani, retribusi yang ditarik kecamatan selama ini keliru. Karena masalah ini harusnya didukung dengan aturan yang lebih tinggi yakni perda.
"Retribusi kita cuma sampah, dasar kita menarik retribusi itu perwali," ujar dia.
Meski tidak lagi menarik retribusi sampah, namun dia memastikan pengangkutan sampah di masyarakat tetap berjalan normal, sehingga warga tak perlu khawatir nantinya pelayanan disetop.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar mengatakan, pihaknya telah memasukkan perda terkait retribusi sampah ke program legislasi daerah (prolegda) 2020.
"Jadi di prolegda kita sudah masukkan revisi dasar hukum yang di dalamnya sudah ada retribusi sampah," ujar dia.
Dia menyebutkan, dalam perwali yang mengatur soal retribusi sampah sudah ada pengembangan nomenklatur yang tidak disebutkan dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kalau pengembangan nomenklatur seperti itu harus lewat perda. Karena itu tahun ini kita sudah masukkan dalam prolegda untuk mem-breakdown perwali itu menjadi perda," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal