get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Warga di Polda Sulsel Ricuh, Massa Bakar Ban dan Saling Dorong dengan Polisi

Kesaksian Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Penyerahan Uang saat OTT

Jumat, 17 September 2021 - 15:10:00 WITA
Kesaksian Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Penyerahan Uang saat OTT
saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa Agung Sucipto memberikan kesaksian bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang saat OTT KPK pada saat itu. Pertemuan dengan tersangka Edy Rahmat pun tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut.

Hal ini terungkap saat Penasihat Hukum Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis mencecar Agung Sucipto (AS) pertanyaan mengenai uang saat OTT senilai Rp2,5 miliar.

AS kemudian mengatakan bahwa pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga dia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis (16/9/2021).

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatifnya sendiri.

"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," ujar Agung.

"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," katanya.

Lalu Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar tidak ada kaitannya dengan Nurdin Abdullah. Sebab kliennya tidak mengetahu perihal tersebut lantaran terdakwa AS tidak berkomunikasi ke yang bersangkutan.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," ujarnya.

Proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut