Kejati Tahan Lagi Dua Pimpinan DPRD Sulbar Terlibat Korupsi APBD 2016
MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan kembali dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar Harun AR dan Munandar Wijaya, Senin (18/12/2017) sore.
Keduanya ditahan penyidik kejati seusai menjalani pemerikasan terkait dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar tahun 2016. Perbuatan kedua tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar. “Yang bersangkutan sudah ditahan tadi sebelum magrib,” kata Humas Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Salahuddin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah (SP) kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor: Print-695/R.4/Fd.1/12/2017 untuk Harun AR dan Nomor Print-695/R.4/Fd.1/12/2017 untuk Munandar. Keduanya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. “Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Harun dan Munandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, langsung dibawa petugas kejati menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas IA Makassar di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Sebelumnya pada 11 Desember lalu, Kejati Sulselbar telah menahan dua pimpinan DPRD Sulbar, yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan. Sementara Harun dan Munandar saat itu mangkir dari panggilan kejati.
Keempat pimpinan DPRD Sulbar terbelit kasus yang sama, yakni penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi APBD Sulbar 2016. Sejak Oktober lalu, Kejaksaan telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar terdiri dari seorang ketua dan tiga wakil ketua DPRD.
Editor: Donald Karouw