Diduga Korupsi Rp80 M, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Ditahan
MAKASSAR, iNews.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Mappangara dan Wakil Ketuanya, Hamzah Hapati Hasan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin sore (11/12/2017). Keduanya ditahan karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
“Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejati Sulselbar. Mereka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, saat dihubungi iNews.id.
Salahuddin memaparkan, keduanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sampai 30 Desember 2017 di Lapas Klas I A Makassar. Dalam perkara tersebut, para tersangka dengan kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulbar, diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan APBD Sulbar TA 2016. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp80 miliar.
Salahuddin memaparkan, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap empat pimpinan DPRD Sulbar. Namun, dua pimpinan DPRD lain tidak menghadiri pemeriksaan yang dimulai sejak Senin siang tadi. Keduanya, yakni Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), dan Haji Harun (Wakil Ketua).
Editor: Maria Christina