Kejati Sulsel Amankan Buronan Penipuan Berlian Palsu di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulse) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, berhasil mengamankan buronan penipuan berlian palsu yakni Meryam Mistham Kamase. Ia diamankan di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks Perumahan Gladiol Kecamatan Panakukang, Selasa (17/1/2023) sekitar jam 15.00 Wita.
Akibat perbuatan yang dilakukan tredakwa Meryam, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp626.111.040.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
"Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor: 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan," katanya melalui rilis yang diterima iNews.id, Rabu (18/1/20232).
Atas putusan PN Makassar itu, sambungnya, penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam pidana penjara selama dua tahun, putusan PT Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.
Terdakwa yang tidak puas atas putusan itu lalu mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 November 2021.
"Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim MA yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama dua tahunn enam bulan," ungkapnya.
Setelah putusan kasasinay ditolak, kata dia, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi hingga melapor ke pihaknya dan menetapakn terdakwa sebagai buronan kejaksaan.
"Kami menangkap dan mengamankan terdakwa di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang Kota Makassar," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi