Kejari Gowa Musnahkan Rp490 Juta Uang Palsu Produksi Kampus UIN Makassar
GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp490 juta. Barang bukti tersebut disita dari kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar.
Pemusnahan dilakukan setelah kasus ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan 15 orang terpidana. Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap edar dimusnahkan menggunakan mesin pencacah.
Sementara alat cetak manual yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi. Selain uang palsu, ribuan lembar kertas dan sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Polres Gowa pada 18 Desember 2024 lalu, ketika aparat berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar.
Editor: Kurnia Illahi