get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

Kedapatan Bekerja, 5 Pencari Suaka di Makassar Diamankan Petugas Imigrasi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:53:00 WITA
Kedapatan Bekerja, 5 Pencari Suaka di Makassar Diamankan Petugas Imigrasi
Ilustrasi pencari suaka. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Lima orang pengungsi pencari perlindungan atau suaka politik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan petugas Imigrasi setempat. Mereka ditangkap lantaran kedapatan bekerja di beberapa tempat usaha di Makassar.

“Para pencari suaka ini dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk dilakukan pendataan,” kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, lima orang pencari suaka merupakan warga negara Afganistan dan Iran. Empat warga Afganistan kedapatan bekerja dengan menjual bakso di daerah Kecamatan Tamalanrea, Coto Makassar dan bekerja di bengkel motor. Sementara untuk satu orang warga Iran kedapatan berjualan jus jeruk di pinggir Jalan Hertasning Makassar.

Togol menambahkan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya. Beberapa poin penting dalam kesepakatan itu yakni pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.

"Setelah didata, mereka semua berstatus pengungsi dan memiliki kartu UNHCR. Padahal sebelum mendapatkan kartu UNHCR dan dinyatakan sebagai pengungsi, mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang salah satunya adalah dilarang bekerja untuk mendapatkan upah," katanya.

Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Keberadaannya di Indonesia yakni menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negara asal secara sukarela apabila telah aman.

Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan staf untuk memeriksa lebih lanjut. Untuk sementara waktu, apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut