Kebakaran Sekolah Tahfiz Qur'an di Makassar Ternyata Ulah 3 Santri, Ini Motifnya
"Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.
"Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Ngajib.
Editor: Rizky Agustian