get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita

Senin, 30 Januari 2023 - 15:37:00 WITA
Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan terkait pengungkapan TPPU dari kejahatan narkotika di Lapas Palu, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Kristina Natalia)

PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu. Dalam perkara ini disita aset dari tersangka senilai Rp9,3 miliar.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat dan 24 motor dengan total aset senilai Rp9,3 miliar.

"Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba. Ketiganya berinisial IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan, ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana tersangka IL bertugas sebagai bandar dan mengendalikan narkoba dari Lapas. Sementara SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.

"KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan polisi serta terungkap pada pertengahan tahun 2022.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut