get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Anggota Polda Sulsel AKBP Mustari Dipecat 

Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:20:00 WITA
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Anggota Polda Sulsel AKBP Mustari Dipecat 
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id - Perwira polisi berpangkat AKBP Mustari diberhentikan secara tidak hormat. Mustari dipecat karena terbukti bersalah berdasarkan sidang kode etik profesi dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Putusan tersebut diperkuat atas penolakan pengajuan banding yang diajukan Mustari ke Mabes Polri. Mustari merupakan perwira menengah (pamen) Polda Sulsel yang sebelumnya bertugas di Polair.

Saat ini AKBP Mustari juga sementara menjalani sidang lanjutan dalam kasus hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut