Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp433 juta, handphone (HP) milik korban, palu, tabung APAR serta sepeda motor. Sebagian dari uang hasil rampokan diketahui sudah digunakan oleh pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Minggu (30/11/2025).
Dia menjelaskan, SG mengaku nekat membawa kabur uang BLT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang yang dirampok pelaku merupakan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin.
"Modusnya, pelaku tergiur melihat uang banyak di brankas. Jumlah uang yang diambil diperkirakan Rp600 juta," katanya.
Atas perbuatannya, SG kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi