get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembacokan Kepala Kantor Pos Takalar oleh Anak Buah saat Pertahankan Uang BLT

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

Senin, 01 Desember 2025 - 10:45:00 WITA
Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap
Polisi menangkap karyawan Kantor Pos Cabang Takalar, Sulawesi Selatan, penganiaya kepala kantornya dan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: iNews).

TAKALAR, iNews.id - Polisi menangkap karyawan Kantor Pos Cabang Takalar, Sulawesi Selatan, penganiaya kepala kantornya dan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai sekitar Rp600 juta. Pelaku berinisial SG ditangkap di Kabupaten Gowa setelah melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan tersebut.  

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/11/2025) pukul 19.30 WITA, setelah kantor pos selesai melayani masyarakat penerima BLT di Kecamatan Pattallassang, Takalar. 

Kepala kantor pos, Suwanto Tahir, diduga dianiaya oleh pelaku menggunakan palu, tabung alat pemadam api ringan (APAR) serta senjata tajam. 

Serangan itu menyebabkan, korban terluka parah di beberapa bagian tubuh hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Takalar sebelum dirujuk ke RS Wahidin Makassar.  

Ironisnya, pelaku yang bekerja di kantor pos tersebut nekat merampok karena tergiur melihat uang lebih dari Rp600 juta yang hendak disimpan korban di dalam brankas. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp433 juta, handphone (HP) milik korban, palu, tabung APAR serta sepeda motor. Sebagian dari uang hasil rampokan diketahui sudah digunakan oleh pelaku.  

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Minggu (30/11/2025). 

Dia menjelaskan, SG mengaku nekat membawa kabur uang BLT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang yang dirampok pelaku merupakan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin.  

"Modusnya, pelaku tergiur melihat uang banyak di brankas. Jumlah uang yang diambil diperkirakan Rp600 juta," katanya.

Atas perbuatannya, SG kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut