get app
inews
Aa Text
Read Next : Halim Kalla Adik JK Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

Kamis, 06 November 2025 - 22:01:00 WITA
Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla menduga ada mafia tanah dalam sengketa lahan. (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.idWakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahannya saat meninjau langsung lahan sengketa seluas 16,4 hektare milik keluarga Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (5/11/2025).

Kedatangan JK, dua hari setelah eksekusi oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memperkuat dukungan terhadap pihak keluarga dan menyoroti dugaan praktik culas di balik sengketa melawan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dengan nada tegas, JK mengecam proses eksekusi yang telah berlangsung dan menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare tersebut.

JK menegaskan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Makassar tersebut adalah tidak sah dan cacat secara prosedur hukum.

"Eksekusi lahan oleh PN Makassar tidak sah. Saya tegaskan di sini, ada praktik mafia tanah dalam sengketa lahan ini," ujar JK di lokasi, Rabu (5/11/2025).

Pernyataan keras dari JK ini menjadi respons balik yang signifikan terhadap upaya paksa yang telah dilakukan oleh pengadilan. Sengketa ini telah menjadi sorotan publik mengingat nilai ekonomi lahan yang sangat tinggi dan melibatkan nama besar di Sulawesi Selatan.

Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan yang dimiliki oleh pihak keluarga Hadji Kalla, yang kini dituntut oleh pengembang GMTD.

Keluarga Hadji Kalla sebelumnya juga telah menuding adanya salah objek dalam penentuan lahan yang dieksekusi, serta mempertanyakan keabsahan prosedur eksekusi yang minim koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, Lurah, dan Camat.

Kehadiran JK secara langsung di lokasi sengketa 16,4 hektare ini diharapkan dapat mendesak peninjauan ulang terhadap proses hukum yang telah berjalan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut