Jual 200 Dus Masker ke Selandia Baru, 2 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka
MAKASSAR, iNews.id - Dua mahasiswa yang diduga menimbun masker untuk dijual dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Selandia Baru, ditetapkan sebagai tersangka. Aksi mereka dinilai ilegal dan dapat memperoleh keuntungan Rp50 juta - Rp60 juta.
Kedua tersangka yakni Jordi (22) dan James (21) mengumpulkan 10.000 masker selama dua pekan. Dia mendapati barang tersebut di tiga daerah, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar. Aksi mereka dinilai menjadi penyebab kelangkaan masker di ketiga daerah.
"Barang ini dikirim ke Selandia Baru karena di sana kekurangan stok. Padahal di sini (Sulsel) juga sudah mulai langka," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2020).
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengakui baru pertama kali memperdagangkan masker dalam jumlah yang cukup besar. Permintaan dari Selandia Baru diduga karena tingginya permintaan masker sejak virus corona mewabah.
Menurut Yudhiawan, kedua mahasiswa ini mengaku, keuntungan yang bisa diperoleh dari aksi ilegalnya itu berkisar Rp50-60 juta. Namun mereka tidak memiliki izin bisnis tersebut.
"Dari hasil pendalaman penyelidikan, kedua mahasiswa itu tidak memiliki izin resmi menampung dan memperdagangkan masker untuk dijual ke luar negeri," ujar dia.
Jordi dan James sendiri diamankan polisi di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/3/2020) kemarin. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket berisi 200 dus masker, atau 10.000 lembar masker.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal