JPU KPK Sebut Dugaan Suap Nurdin Abdullah untuk Amal dan Beli 2 Jetski
MAKASSAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai dugaan suap Rp2 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dipakai untuk amal dan membeli 2 jetski. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa.
"Kami hanya ingin mempertegas asal uang dan alurnya serta digunakan untuk apa," kata JPU KPK, Muhammad Asri, di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (14/10/2021).
Dia mengatakan uang Rp2 miliar sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa, bersumber dari pengusaha H Momo dan Hj Indar.
Asri menyatakan, pemanfaatan uang itu untuk amal sesuai dengan keterangan saksi, bahwa sempat ditukarkan dengan uang baru di Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Menurut dia, keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang atas nama M Ardi, dari Rp2 miliar hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru.
Sementara sisanya Rp1,2 miliar diduga digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat.
"Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal