MAKASSAR, iNews.id - Jemaah umrah asal Indonesia yang diduga terlibat kasus pelecehan di Arab Saudi berinisial MS (26) berasal dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). MS diduga melecehkan wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Mekah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ikbal Ismail membenarkan bahwa MS adalah jemaah asal Indonesia berasal dari Pangkep, Sulsel.
"Ada jemaah dari Pangkep, pada saat dibawa untuk tawaf melakukan pelecehan seksual di depan kabah," katanya Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan bahwa MS sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan Arab Saudi dua tahun penjara dan denda 5.000 real.
"Sudah proses ditahan pemerintah Arab Saudi, dan denda 5.000 real dirupiahkan sekitar Rp200 juta. Sudah vonis," ungkapnya.
"MS di pengadilan mengakui perbuatannya dan saksi dua petugas dan ada CCTV jadi tidak bisa menghindar dari tuduhan yang diberikan," sambungnya.
Dia mengaku setelah mendapat kabar tersebut langsung melaporkannya Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsSulsel di Google News