Dari hasil pemeriksaan, modus operandinya yakni memberi iming-iming kelipatan keuntungan pada setiap member atau anggota yang sudah menaruh uangnya pada arisan tersebut.
"Kalau dilihat modusnya, dari laporan polisi yang saya lihat, yaitu arisan online, kemudian berbunga-bunga, dikembalikan sampai tiga kali kena. Kemudian tidak lagi pengembalian dana korbannya," katanya.
Meski demikian, kata Supriadi, terduga masih punya iktikad baik, bahkan menyatakan siap membayarkan uang kepada para korban. Namun, belakangan waktu yang dijanjikan tidak direalisasikan hingga akhirnya didatangi para korban.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: