Ini Rincian Uang Rp5,4 Miliar yang Diduga Diterima Nurdin Abdullah
Minggu, 28 Februari 2021 - 08:52:00 WITA

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sedangkan Agung sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Nani Suherni