get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban

Ini Peran 6 Pelaku Penyerangan Dipicu Kasus Poliandri yang Tewaskan 3 Orang di Gowa

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 03:09:00 WITA
Ini Peran 6 Pelaku Penyerangan Dipicu Kasus Poliandri yang Tewaskan 3 Orang di Gowa
Kapolda Sulsel Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni saat konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan yang dipicu poliandri. (FOTO: ABDOELLAH NICOLHA)

Sedangkan tersangka MT dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara. 

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," ucap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut