Ini Peran 6 Pelaku Penyerangan Dipicu Kasus Poliandri yang Tewaskan 3 Orang di Gowa
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 03:09:00 WITA
Sedangkan tersangka MT dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," ucap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Editor: Agus Warsudi