Ini Peran 6 Pelaku Penyerangan Dipicu Kasus Poliandri yang Tewaskan 3 Orang di Gowa
MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Gowa dibantu Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap 6pelaku penyerangan brutal yang menewaskan 3 orang di Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng. Penyerangan brutal itu diduga dipicu kasus poliandri.
Identitas para pelaku pun diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Kapolda Sulsel mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
Para pelaku, kata Kapolda Sulsel, memiliki peran berbeda saat terjadi penyerangan brutal yang menewaskan 3 orang di Gowa.
“Sebanyak lima pelaku yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan. MH (23) dan HM (28) juga merencanakan. Mereka menyerang para korban,” kata Kapolda Sulsel.
Sementara, IR (18) dan SU (19) masuk ke rumah korban sambil membawa busur dan menjaga lokasi penyerangan. Sedangkan MT (54) berperan merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu.
Sedangkan korban dalam aksi penyerangan brutal tersebut antara lain, AB (60), FS (22), SU (40). Ketiga korban mengalami luka tusuk sehingga meninggal dunia.
“Motif penyerangan diduga dendam dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB, yakni Hj NU sejak Juni 2020,” ujar Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Kronologi kejadian, tutur Kapolda Sulsel, pada Sabtu 30 September 2023, para tersangka menggelar pesta miras di rumah tersangka HM (28) di Galesong Takalar. Kemudian, tersangka HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS menikahi istrinya secara siri.
Tersangka HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS. “Seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Gowa," tutur Kapolda.
Pada Jumat 1 Oktober 2023, kata Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, para pelaku tiba di rumah korban dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana. Lalu para pelaku memasuki kamar korban FS dan menikam korban. Akibat serangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78. Para tersangka terancam hukuman maksimal yaitu mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka MT dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," ucap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Editor: Agus Warsudi