get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Ingin Ketemu Anak, Ibu di Gowa Teriak-Teriak hingga Pingsan di Kantor Polisi

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:56:00 WITA
Ingin Ketemu Anak, Ibu di Gowa Teriak-Teriak hingga Pingsan di Kantor Polisi
Ibu pelaku yang tak sanggup melihat anaknya diamankan petugas langsung histeris dan menerobos masuk ke Mapolres Gowa (Bugma/MNC Portal)

GOWA, iNews.id - Seorang pemuda di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena diduga membawa lari gadis di bawah umur. Pelaku bernama Riski (21) itu ditangkap setelah buron selama 10 bulan.

Ironisnya ibu pelaku yang tak sanggup melihat anaknya diamankan petugas langsung histeris dan menerobos masuk ke Mapolres Gowa, setelah masuk si ibu malah pingsan.

Keributan ini terjadi pad Minggu (11/7/2021). Saat itu Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap Rifki. Dia diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial YN.

"Pelaku diduga membawa kabur korban sejak September 2020," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsi, Minggu (11/7/2021).

Ibu pelaku yang tak sanggup melihat anaknya diamankan petugas langsung histeris dan menerobos masuk ke Mapolres Gowa (Bugma/MNC Portal)
Ibu pelaku yang tak sanggup melihat anaknya diamankan petugas langsung histeris dan menerobos masuk ke Mapolres Gowa (Bugma/MNC Portal)

Jufri menambahkan, ibu pelaku yang melihat anaknya digiring oleh petugas pun berusaha mengejar anaknya sambil histeris masuk di halaman Mapolres Gowa. Lantaran tidak diizinkan bertemu anaknya, sang ibu berteriak hingga tak sadarkan diri.

Untuk menghindari keributan, petugas langsung menggotong ibu yang sudah dalam kondisi pingsan ke ruang SPKT Polres Gowa.

Jufri melanjutkan, pelaku yang buron selama 10 bulan itu ternyata kabur ke luar pulau Sulawesi.

"Dia melarikan diri ke Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NNT)," kata Jufri.
 
Sementara itu, kepada polisi, Rifki mengatakan, dirinya nekat membawa lari korban YN yang masih dibawah umur karena tidak direstui orang tuanya.

"Kabur 11 bulan, selama kabur kerja di kios," kata Rifki.

Jufri melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Kemudian, setelah hampir 11 bulan, polisi mengendus keberadaan pelaku yang berada di NTT. Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,.

Hingga kini aparat sat reskrim polres gowa masih memeriksa pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut