Hervina Guru Honorer yang Dipecat Mengadu ke DPRD Bone, Ini Permintaannya

Meski begitu, Irwandi mengungkapkan, guru bakti atau sukarela di daerah terpencil itu harus diprioritaskan jadi ASN atau minimal Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).
"Sudah honor bertahun-tahun tiba-tiba ada ASN diangkat, langsung hilang. Mereka yang mengabdi di tempat itu diprioritaskanlah. Minimal P3K," katanya.
Sebelumnya, hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat usai mengunggah gajinya senilai Rp700.000 per bulan di media sosial. Padahal korban sudah mengabdi selama 16 tahun mengajar.
Hervina yang mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone dipecat oleh kepala sekolah melalui aplikas Whatsapp.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengecam pemecatan tersebut. Meski sudah ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Bone bahwa alasan pemberhentian itu karena sudah ada guru PNS yang baru.
"Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya," kata Heru dalam keterangan yang diterima iNews, Minggu (14/2/2021).
Editor: Kastolani Marzuki