Hendak Transaksi Narkoba di Halte Busway, 2 Kurir Sabu Ini Ditangkap Polisi

PANGKEP, iNews.id - Dua orang pria sabu di Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial HR dan IW ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena hendak mengedarkan narkoba.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di halte busway Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Sulawesi Selatan," kata Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Pangkep Aiptu Suryono, Jumat (2/12/2022).
Dari pengakuan pelaku, kata dia, mereka memesan sabu ini secara online melalui Instagram lalu dijual kembali.
"Jika sudah memesan, langsung dikirimkan ke lokasinya, kedua pelaku langsung mengambilnya dan sempat dibawa ke rumah untuk dikonsumsi," ujarnya.
Dia mengatakan, para pelaku ini tergiur untuk menjual sabu itu kembali lantaran harganya menjanjikan.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang menjadi pembeli sabu yang dipesan oleh kedua pelaku tersebut. Pelaku yakni berinisial F.
Kronologi penangkapan
Suryono menceritakan, ditangkapnya kedua pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendekati kedua pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sadel motor kedua tersangka.
"Barang bukti sabu seberat 0,382 gram. daftar pencarian orang (DPO) satu orang pemesannya," ungkapnya.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Subsider junto Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi