Hendak Cari Pria yang Ganggu Istrinya, Pemuda Ini Malah Serang Pengunjung Warkop, 1 Orang Terluka
MAKASSAR, iNews.id - Seorang pengunjung warkop menjadi korban pembusuran oleh sekelompok remaja saat nongkrong di Warkop Fujiyama Jalan Waduk, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum menyerang pengunjung warkop, awalnya salah seorang pelaku bernama Ibnu bersama temannya mencari pria yang menggangu istrinya.
Aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di warkop tersebut sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam rekaman itu tampak terlihat sekelompok remaja menyerang sejumlah pengunjung yang sedang nongkrong.
Puluhan pengunjung yang dibuat panik langsung berhamburaan dan lari ke dalam warkop untuk mencari perlindungan.
Salah seorang warga menjadi korban pembusuran setelah anak panah yang dilontarkan pelaku tertancap di bagian tangan sebelah kanan.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady mengatakan, sebelum menyerang pengunjung warkop, awalnya pelaku Ibnu ini hendak mencari pria berinisial IT yang sering mengganggu dan mengajak istrinya ketemuan.
Saat di lokasi kejadian, sambungnya, IT yang tahu akan dicari pelaku Ibnu dan temannnya langsung kabur.
"Usai menyerang warkop, para pelaku yang mengejar lelaki IT dan hendak menyerang warga di lokasi lain langsung terciduk Tim Resmob Polsek Manggala yang sedang berpatroli," katanya.
Kepada polisi, pelaku Ibnu mengaku kesal karena istrinya kerap diganggu IT. Bahkan sering mengajak sang istri ketemuan untuk pesta miras.
Edhy mengatakan, selain menangkap pelaku Ibnu, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lain yakni berinisial FA, AH, dan MRA.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan dua anak panah busur dan satu senjata tajam jenis parang yang di gunakan untuk menyerang," ujarnya.
Ia menyebut, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya bahwa pelaku ibnu ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku (Ibnu), baru satu minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar usai menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lainnya yakni berinisial RI, dan Z, yang kabur usai terlibat dalam aksi penyerangan warkop.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi