Heboh Pengakuan Pengedar Sabu di Tana Toraja Ngaku Dilindungi Polisi
TANA TORAJA, iNews.id - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya pengakuan pengedar sabu di Tana Toraja yan dilindungi polisi. Pengakuan itu disampaikan saat konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja pada Rabu (15/2023) lalu.
Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat empat orang tersangka dihadirkan dalam rilis BNNK Tana Toraja. Keempat pelaku yakni berinisial RP, EL, AG, dan G .
Dalam video itu, para pelaku menghadap ke dinding. Namun, tiba-tiba salah saatu tersangka mengangkat tangan menyampaikan sesuatu.
Di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo tersangka mengaku berani mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka dalam video yang beredar luas di media sosial.
Diketahui, keempat tersangka yang ditangkap BNNK Taa Toraja ini adalah pengedar sabu lintas kabupaten. Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta sabu.
Terkait dengan adanya pernyataan tersangka narkoba tersebut, Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Krisno Siregar memerintahkan Diresnarkoba Polda Sulsel untuk menyelidikinya.
"Saya sudah perintahkan Diresnarkoba Polda Sulsel untuk menyelidik info dimaksud," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran dari pernyataan salah seorang tersangka yang ditangkap oleh BNNK Tana Toraja tersebut.
Dia memastikan apabila ada oknum yang terlibat akan ditindak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidan Propam wajib turun," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi