Gugatan PKPU Jamaah Dikabulkan, Abu Tours Wajib Bayar Utang Rp18,2 M

MAKASSAR, iNews.id - Majelis hakim mengabulkan gugatan jamaah Abu Tours dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4/2018). Pihak tergugat diwajibkan untuk mengembalikan sekitar Rp18,2 miliar, yang merupakan biaya jatuh tempo.
"Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jamaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah.
Kurator yang dimaksud majelis hakim yakni Tasman Gultom, yang akan bertugas sebagai tim pengurus PKPU PT Abu Tours dan travel. Jika dalam 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana jamaah, maka pihak tergugat Abu Tour masih diberikan waktu 270 hari. Bila dalam waktu tersebut juga tidak bisa mengembalikan dana jamaah ataupun utang-utangnya, maka konsekwensinya adalah dipailitkan.
Informasinya, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jemaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours, termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya.
Penasehat Hukum jamaah, Ridwan Bakar, memberikan apreasiasi atas putusan hakim dengan memberikan tenggat waktu 45 hari kepada Abu Tours dan pemiliknya untuk membayar utang jamaah yang gagal berangkat umrah.
"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya," katanya.
Dia menjelaskan, tuntutan itu sudah sesuai dengan aturan PKPU. Jadinya, setelah putusan itu dibacakan, maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan dan wajib mendaftarkan proposal perdamaian. Proposal itu untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya. Mengenai proposal perdamaian, ada dua opsi yang ditawarkan, yakni memberangkatkan jamaah, atau mengembalikan seluruh uang jamaah.
Meski putusan ini bersifat sementara, Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jemaah. Selain itu, pihaknya mempersilahkan jamaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada Pengadilan Niaga, serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini.
Sementara penasehat hukum Abu Tours diwakili pengacaranya Eflin Rotua bersama Eri Edhi Satrio usai sidang malah memilih pulang lebih awal dan terkesan menghindari wartawan dan enggan menangapi putusan itu.
Editor: Donald Karouw