get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Judol, Residivis Nekat Kuras Tangki BBM Mobil Damkar Makassar

Gegara Maling HP, Pemuda di Makassar Merintih Kesakitan Ditembak Polisi

Jumat, 10 April 2020 - 15:40:00 WITA
Gegara Maling HP, Pemuda di Makassar Merintih Kesakitan Ditembak Polisi
Maling Hp ditembak polisi karena mencoba melarikan diri. (Foto: iNews/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang maling ponsel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merintih kesakitan setelah ditembak polisi. Pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan kasus.

Pemuda atas nama Rivaldi alias Aco (35), warga Jalan Tidung Mariolo hanya bisa menahan sakit saat petugas medis dari RS Bhayangkara Makassar melakukan operasi pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di betis kakinya.

Dia tertangkap kamera CCTV mencuri ponsel di warung warga wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, belum lama ini. Ketika diamankan polisi, Aco melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.

"Pelaku mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Panit Resmob Polsek Rappocini, Ipda Nurman, di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (10/4/2020) dini hari tadi.

Aco mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di Kota Makassar. Dia pun tercatat sebagai residivis Lapas Makassar yang belum lama ini bebas dari masa hukuman. Namun bukannya bertaubat, pelaku malah mengulangi lagi aksinya.

"Dia sudah tiga kali beraksi. Pertama mencuri ponsel, lalu laptop. Terakhir ini kembali mencuri ponsel warga di wilayah Rappocini," ujar dia.

Saat ini pelaku Aco diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan. Spesialis maling ponsel ini terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut