get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Warga soal Jasad Zainuddin Masih Utuh usai 27 Tahun Dikubur di Lutra

Gasak 6 Mesin Traktor Milik Petani, Komplotan Pencuri di Maros Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Maret 2022 - 12:13:00 WITA
Gasak 6 Mesin Traktor Milik Petani, Komplotan Pencuri di Maros Ditangkap Polisi
Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

Mesin traktor yang berhasil di curi dijual di luar Kabupaten Maros dengan harga Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut petugas akhirnya memperoleh ciri-ciri dan idenitas yang diduga pelaku.

Akibat aksi pencurian ini, petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Maros beserta enam mesin traktor.

“Ini meresahkan petani karena mesin traktor digunakan untuk keperluan mencari nafkah,” tuturnya.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut