get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Pendaki Tewas saat Rayakan HUT RI di Gunung Bawakaraeng, Irfan asal Bone

Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:38:00 WITA
Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

MAKASSAR, iNews.id - Anita Rahma Sari (20), terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19 di rumah sakit divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa divonis 9 bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur. Diputus vonis 9 bulan penjara," kata Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Vonis majelis hakim itu diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara. 

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaiu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," ungkap Dewa.

Dia melanjutkan, diperkirakan bulan depan, terdakwa sudah bebas. Anita telah ditahan selama delapan bulan. Dia ditahan sejak 11 Mei 2020. "Diperkirakan dua minggu lagi akan bebas," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan satu tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Kabupaten Bone. Yakni pelaku AR, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Pahrun  mengatakan pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya yakni ES (19),  ADL (21) dan DA (20) dijadikan saksi dalam kasus ini. 

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun. 

Kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos. Setelah itu Anita masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar Anita Rahmanmengigau. 

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat Anita dalam keadaan kejang-kejang. 

Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang. 

Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah. 

Setiba di Rumah Sakit Hapsah dilakukan pertolongan pertama. Di sana Anita sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Sebab, dia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang teridikasi positif virus corona. 

Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar Anita  di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona. 

Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, Anita berpura-pura pingsan. Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.

Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.

Setelah diperiksa suhu tubuhnya normal sekira 36,9 derajat celcius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun. 

Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan Anita berpura-pura pingsan. Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya. 

Justru petugas medis mencium bau alkohol dari Anita. Petugas berkeyakinan bahwa Anita hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.

Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa Anita ke mobil. Setiba di mobil Anita berteriak ku prank ko (saya prank kamu). 

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak kupranko (saya prank kamu)," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut