GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) korban pemukulan anggota Satpol PP ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong. Sebelumnya, keduanya menyebarkan hoaks hamil di media sosial.
Usai ditetapkan tersangka, pasutri berinisial NH dan AM kini belum memenuhi panggilan Polres Gowa. Keduanya beralasan sedang sakit.
Resmikan Lapangan Standar FIFA di Perkampungan Muara Angke, Anies: Semoga Lahir Pemain Kelas Dunia
Satreskrim Polres Gowa menjerat kedua pasutri ini dengan undang-undang ITE atas kasus penyebaran berita bohong. Pasutri terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasutri ini sudah ditetapkan tersangka terkait menyebaran berita bohong yang kemudian viral," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (27/11/2021).
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSulsel di Google News