get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Antarwarga Pecah di Makassar, 1 Orang Tertancap Busur Panah di Kepala

Diduga Jual Minyak Goreng Bersyarat, Kanwil KPPU di Makassar Datangi Distributor

Jumat, 04 Maret 2022 - 18:37:00 WITA
Diduga Jual Minyak Goreng Bersyarat, Kanwil KPPU di Makassar Datangi Distributor
Ilustrasi minyak goreng

MAKASSAR, iNews.id – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022). Distributor tersebut diduga menjual minyak goreng secara bersyarat kepada pedagang atau dikenal dengan istilah tying.

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana.

Dia menerangkan, praktek tying melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU No.5/1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," katanya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut