Diduga Jual Minyak Goreng Bersyarat, Kanwil KPPU di Makassar Datangi Distributor
 
                 
             
                MAKASSAR, iNews.id – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022). Distributor tersebut diduga menjual minyak goreng secara bersyarat kepada pedagang atau dikenal dengan istilah tying.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
 
                                    “Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana.
Dia menerangkan, praktek tying melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU No.5/1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," katanya.
Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) Ridwan menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dalam penjualan minyak goreng.
"Kami tidak melakukan itu dan tidak benar informasi kalau kami mempaketkan minyak gorengnya dengan produk lainnya," katanya.
Ridwan juga menambahkan jika untuk harga sendiri, pihaknya tetap ikut pada peraturan pemerintah yakni dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liternya atau menyesuaikan dengan paket 2 liter yakni Rp28.000.
Editor: Dita Angga Rusiana
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                