WAJO, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Wajo menyegel tempat karaoke di wilayah Sompe. Langkah ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat karena rumah bernyanyi ini menyediakan jasa prostitusi dan penjualan minuman keras (miras).
Proses penyegelan tempat karoke Wahyu ini berlangsung pada Kamis (6/2/2020). Petugas Satpol PP dibantu jajaran Polres Wajo dan Kodim 1406/Wajo.
Razia Rumah Karaoke di Sengkang, Polisi Amankan 3 Wanita Cantik Pemandu Lagu
"Memang banyak aduan dari masyarakat, makanya kami tindaklanjuti," kata Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, hiburan malam tersebut diduga memfasilitasi jasa prostitusi dan menjual miras. Selain itu, pengelola rumah karaoke juga kerap membuka jam operasional sampai lewat tengah malam hingga menganggu kenyamanan masyarakat.
Pemandu Karaoke di Payakumbuh Dibunuh Suami Gara-Gara Tolak Tunjukkan Isi Chatting
Selain itu, kata dia, tempat karaoke itu memang sudah habis izin operasinya. Tercatat, dari segel yang dipasang, ada dua peraturan daerah yang dilanggar. Namun sanksi sementara hanya penyegelan saja.
Pertama, Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan, kedua Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
"Jadi pelanggarannya itu sering melanggar jam operasional (tutupnya), izin juga sudah lewat dan memakai ladies-ladies (wanita penghibur), sehingga masyarakat merasa terganggu," ujar dia.
Apalagi, Junaidi mengatakan, Kabupaten Wajo dikenal masyarakat Sulsel sebagai kota santri. Bila tempat karaoke seperti ini semakin dibiarkan, tentu akan berdampak buruk bagi daerah tersebut.
Pantauan iNews, aparat gadungan membongkar berbagai peralatan musik dan barang-barang di ruangan karaoke, lalu dipindahkan ke dalam rumah pemilik tempat usaha tersebut.
Petugas juga menyisir banyaknya botol miras yang sudah kosong serta sejumlah bekas aktivitas tempat karaoke tersebut di malam hari. Namun petugas tidak mendapati adanya aktivitas apapun di sana serta perempuan pemandu lagu yang bekerja.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal