SENGKANG, iNews.id - Polisi menggelar razia di tempat karaoke wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, petugas meminta pengelola bisa mematuhi aturan terkait jam operasional rumah bernyanyi itu.
Kapolsek Tempe, AKP Zaifullah mengatakan, ada keluhan dari warga kalau tempat karaoke tersebut kerap beroperasi hingga subuh hari. Karena itulah, polisi melakukan razia di sana.
Polisi Tangkap Pedagang Cilok Pembunuh Pemandu Lagu di Kawasan Puncak
"Inilah yang kami tindaklanjuti. Saat melakukan razia, kami juga mengecek apakah ada penjualan miras di sana, ternyata nihil," ujar Zaifullah kepada wartawan di Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (3/2/2020) dini hari.
Namun, kata dia, ada sejumlah masalah, yakni beberapa wanita pemandu lagu yang tidak memiliki KTP dan berasal dari luar daerah. Karena itulah polisi pun mendata mereka.
Video Bupati Madiun Gerebek Tempat Hiburan Malam, 2 Pemandu Lagu Positif HIV
Menurut dia, ada tiga pemandu lagu yang diketahui berasal dari Kendari, Makassar dan Luwu Timur. Polres pun langsung berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP. Mereka juga sudah kami bawa ke Mapolsek Tempe untuk proses pemeriksaan intensif," ujar dia.
Zaifullah mengatakan, razia semacam ini merupakan kegiatan yang biasa dilakukan Polsek Tempe. Bila ada laporan serta aduan dari warga mengenai hal-hal yang dianggap meresahkan dan dugaan aksi kriminal, pasti segera ditindaklanjuti petugas.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal