Dicekoki Miras, Pelajar SMP Diperkosa 3 Remaja, 1 di Antaranya Pacar Korban
Ketiga pelaku yakni berinisial SA (15), A (15), dan AS (18), mereka di tangkap di tiga lokasi berbeda.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur diamankan di rumahnya masing-masing, sementara satu pelaku dewasa yang bekerja sebagai sopir angkutan barang daerah ditangkap di pinggir Jalan Poros saat mengendarai minibus," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilalukan polisi terhadap pacar korban bawa perbuatannya yang dilakukannya bukan yang pertama kalinya.
"Ini merupakan perbuatannya kedua dilakukan oleh pacar korban pada April tahun lalu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi