get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah SD Diajak ke Kos lalu Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda di Serang

Dicekoki Miras, Pelajar SMP Diperkosa 3 Remaja, 1 di Antaranya Pacar Korban

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:25:00 WITA
Dicekoki Miras, Pelajar SMP Diperkosa 3 Remaja, 1 di Antaranya Pacar Korban
Seorang siswi SMP di Maros diperkosa tiga remaja. Salah satu pelaku pacar korban. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist)

MAROS, iNews.id - Seorang gadis berusia 15 tahun yang berstatus siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa oleh tiga remaja. Mirisnya, salah satu pelaku yakni pacar korban.

Perbuatan itu terjadi setelah korban dicekoki para pelaku dengan minuman keras jenis tuak. 

Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle mengatakan, aksi bejat ketiga pelaku ini dilakukan setelah salah satu pelaku yang tak lain adalah kekasih korban mengajak korban untuk bertemu.

Setelah itu, sambungnya, korban dibawa ke rumah salah satu rekannya dan dipaksa untuk meminum minuman keras jenis tuak.

"Persetubuhan ini tidak dilakukan bersama-sama, pertama pacar korban dan baru dua rekannya," katanya. 

Dia mengatakan, aksi bejat ketiga pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Maros hingga ketiga pelaku berhasil diamankan.

Ketiga pelaku yakni berinisial SA (15), A (15), dan AS (18), mereka di tangkap di tiga lokasi berbeda.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur diamankan di rumahnya masing-masing, sementara satu pelaku dewasa yang bekerja sebagai sopir angkutan barang daerah ditangkap di pinggir Jalan Poros saat mengendarai minibus," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilalukan polisi terhadap pacar korban bawa perbuatannya yang dilakukannya bukan yang pertama kalinya.

"Ini merupakan perbuatannya kedua dilakukan oleh pacar korban pada April tahun lalu," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut