get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa 4 Mobil di Kantor Gubernur Sulsel 

Demi Kebutuhan Sehari-Hari, Sopir dan Buruh Bangunan di Makassar Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:31:00 WITA
Demi Kebutuhan Sehari-Hari, Sopir dan Buruh Bangunan di Makassar Jadi Pengedar Narkoba
Seorang supir dan buruh bangunan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKASSSAR, iNews.id - Seorang supir dan buruh bangunan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

RD dan UC terpaksa harus  menikmati dinginya bui karena kedapatan membawa sabu seberat 28 gram. Mereka diamankan di daerah Sungai Poso Kota Makassar.

Kedua pelaku  menyimpan barang haram tersebut dalam bohlam lampu.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD bersama barang bukti narkoba jenis sabu kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap UC.

“Jadi disimpan di bohlam lampu untuk mengelabui petugas. Ini semua pemain baru. Yang satu sopir dan satu lagi buruh bangunan,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan  barang bukti berupa sabu sebanyak 28 gram di bungkus dalam saset kecil. Lalu timbangan digital, uang tunai, dan juga HPyang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli ataupun kurir.

RD dan UC masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut