get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen

Danny Pomanto Hadiri Sidang di PN Tipikor Makasar, Jadi Saksi di Kasus Adik Mentan SYL

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:59:00 WITA
Danny Pomanto Hadiri Sidang di PN Tipikor Makasar, Jadi Saksi di Kasus Adik Mentan SYL
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat memberikan kesaksian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota di PN Tipikor Makasar. (Ant)

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota. 

"Saya hadir di sini sebagai orang yang taat hukum. Saya hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," ujar Danny Pomanto-sapaan akrab Wali Kota Makassar usai persidangan, Kamis (22/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Danny Pomanto menjadi saksi atas kasus dengan terdakwa mantan Direktur Umum PDAM Haris Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin limpo (SYL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,3 miliar lebih.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf bersama tim menghadirkan saksi Moh Ramdhan Pomanto dan perwakilan ahli auditor BPKP Sulsel dalam hal membuktikan dakwaan kepada dua terdakwa.

Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan berkaitan pertemuan dari keterangan saksi sebelumnya dihadirkan saksi yakni mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jalan Amirullah pada 2017 ,

Namun Danny menampik keterangan saksi pada waktu itu dia belum menempati rumahnya di Jalan Amirullah. Dia juga dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.

"Kala itu tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amirullah. Boleh dicek. Saya tahun 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," ujar Danny.

Meski demikian, dia mengakui pernah melaksanakan rapat tentang penggunaan laba PDAM Makassar di ruang Sipakatau Balai Kota Makassar dan akan dibuat Surat Keputusan atau SK. Saat itu Biro Hukum Pemkot diminta agar mengkaji penggunaan laba disesuaikan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Namun saksi Umar menolak sehingga dibuat SK penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi. Belakangan, SK tersebut dicabut karena tidak dijalankan, kemudian penggunaan laba dibatalkan disebabkan tidak sesuai pembagiannya dengan direksi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut